Panji Gumilang Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara Buntut Kasus Penistaan Agama

- 2 Agustus 2023, 11:39 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan keduakalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 8 jam Selasa 1 Agustus 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan keduakalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 8 jam Selasa 1 Agustus 2023. /editornews.id/

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Baca Juga: Dugaan Aliran Sesat di Bandung 'Menari dalam Cahaya Merah' Kian disorot, Disini Alamat Lengkapnya

Penyidik juga sudah mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Selain dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah