EDITORNEWS.ID - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Panggilan tersebut perihal sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Anwar menyatakan, kehadirannya ini sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum ia akan menghadapi setiap prosesnya.
"Kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 Juli 2023.
Baca Juga: Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun
Dalam kesempatan tersebut, Anwar ditemani beberapa pengacara. Ia mengaku, hal itu lantaran ia tidak paham betul hukum yang ia sangkakan pada dirinya.
"Karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan," ucapnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.