EDITORNEWS.ID - Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memasuki tahap sidang. Untuk sidang perdana, beragendakan pengecekan legal standing atau kedudukan hukum.
Pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyatakan, kliennya siap menghadapi setiap proses persidangan.
"Jawaban kami (atas tuduhan Panji Gumilang) sudah lengkap," kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
"Nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kita gugat balik," sambungnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Sebab Ganjar Pranowo Batal Hadiri Rakernas Apdesi 2023 di Jambi
Bahkan, Ihsan menegaskan pihaknya siap menggugat balik pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebesar Rp2 triliun.
"Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah, inmateriil Rp2 triliun," ucapnya.
Ihsan menjelaskan, gugatan tersebut lantaran Panji Gumilang telah menggeser permasalahan yang sudah menjadi atensi negara dengan mengkambinghitamkan ke MUI.
"Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," paparnya.