Panji Gumilang Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara Buntut Kasus Penistaan Agama

- 2 Agustus 2023, 11:39 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan keduakalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 8 jam Selasa 1 Agustus 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan keduakalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 8 jam Selasa 1 Agustus 2023. /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023.

Atas penetapan tersangka tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini pun terancam hukuman 10 tahun penjara. Meski demikian, penyidik belum menahan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mempunyai waktu 1x24 jam.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Bukan hanya itu saja, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Ada Penyesuaian Tarif Parkir oleh PT Angkasa Pura II, Termasuk di Bandara Sultan Thaha Jambi, Ini Rinciannya

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2923 pukul 13.25 WIB dan masih diperiksa sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x