EDITORNEWS.ID – Diinformasikan bahwa ada 8 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian tarif parkir, salah satunya yaitu Bandara Sultan Thaha Jambi.
Sebagaimana dilansir dari Instagram @commercialcareap2, penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor di bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
8 Bandara yang dilakukan penyesuian tarif parkir yaitu;
Baca Juga: Simak Jadwal Praktek Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi Hari Rabu, 2 Agustus 2023
- Bandar Udara Soekarno – Hatta
- Bandar Udara Depati Amir
- Bandar Udara Sultan Thaha
- Bandar Udara H. A. S Hanandjoeddin
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah
- Bandar Udara Supadio
- Bandar Udara Silangit
Berikut rincian terkait penyesuaian di Bandara Sultan Thaha Jambi;
- Sedan, Jeep, dan Sejenisnya
- 1 jam pertama: Rp6000
- Tiap jam berikutnya: Rp3000
- 6 jam pertama: Rp40.000
- Tiap jam berikutnya:Rp5000
- Langganan bulanan: Rp297.000
- Langganan tahunan: Rp2.376.000
- Bus dan/ Truck
- 1 jam pertama: Rp10.000
- Tiap jam berikutnya: Rp5000
- Langganan bulanan: Rp495.000
- Langganan tahunan: Rp3.960.000
dpBaca Juga: Sering Mengalami Tangan dan Jari-Jari Sering Kesemutan? Begini Saran dr. Zaidul Akbar untuk Mengatasinya
- Sepeda Motor(R2/R3) dan Sejenisnya
- 1 jam pertama: Rp3000
- Tiap jam berikutnya: Rp2000
- 6 jam pertama: Rp25.000
- Tiap jam berikutnya:Rp3000
- Langganan bulanan: Rp100.000
- Langganan tahunan: Rp1.000.000
Itulah tadi informasi mengenai penyesuaian tarif parkir di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.***