Sri Mulyani Otsus Papua dari 2 Persen Naik Menjadi 2,25 Persen

- 21 Januari 2021, 16:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Humas/Kemenkeu.go.id

EDITORNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani (Menkeu) dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI, Senayan, Jakarta Selasa, 19 Januari 2021.

Menetapkan kenaikkan alokasi dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua. 

Rencana ini tercantum dalam poin-poin revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

Baca Juga: Gibran Sebagai Wali Kota Solo Terancam di Tunda, Menunggu MK Menerbitkan BRPK

Baca Juga: Bencana di Sulbar dan Kalsel Pesawat Milik TNI AU Kerahkan Bantuan

"Dalam hal ini ada peningkatan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IV DPD RI, Selasa, 19 Januari 2021.

Selain itu, pemerintah juga menambah skema pendanaan menjadi dana transfer melalui skema block grant dan performance based. Sebelumnya, dana otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant.

Lewat skema ini berarti penggunaan dana diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Baca Juga: Jennifer Lopez tiba-tiba Menyanyikan Lagunya Let's Get Loud Pada Pelantikan Joe Biden

Baca Juga: Dalam Masa Pandemi Peran Pers Diharapkan Bisa Edukasi Masyarkat

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x