Gibran Sebagai Wali Kota Solo Terancam di Tunda, Menunggu MK Menerbitkan BRPK

- 21 Januari 2021, 16:01 WIB
KPK Merespons Soal Nama Gibran yang Dikaitkan Kasus Korupsi Dana Bansos
KPK Merespons Soal Nama Gibran yang Dikaitkan Kasus Korupsi Dana Bansos /Instagram @gibran_rakabuming/@gibran_rakabuming

EDITORNEWS - Setelah terpilihnya Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo baru, KPU kota Solo menyatakan penundaan.

Hal ini terkait karena masalah administratif yang belum selesai di Mahkamah Kontitusi (MK) ujar Nurul.

Ketua KPU Kota Solo Nunung Sutarti (Nurul) menegaskan hingga kini Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK),” kata Nurul sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Jennifer Lopez tiba-tiba Menyanyikan Lagunya Let's Get Loud Pada Pelantikan Joe Biden

Baca Juga: Dalam Masa Pandemi Peran Pers Diharapkan Bisa Edukasi Masyarkat

Nurul juga menjelaskan, apabila merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang diturunkan menjadi surat putusan KPU Solo Nomor 26 Tahun 2020.

Maka penetapan Gibran-Teguh sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo bisa dilakukan MK setelah menerbitkan BRPK atau maksimal lima hari setelahnya.

Kami intinya tetap masih menunggu tetapi sebenarnya semua sudah siap terlebih undangan tinggal didata tapi kami belum edarkan juga namun kami sudah komunikasikan kondisi tersebut baik kepada para calon, kata Nurul.

Baca Juga: Tak Sadar Kadernya Korupsi Megawati Disindir Gus Umar, Sebut Masyarakat Indonesia Jorok

Baca Juga: Kemenkeu Belum Memberikan Persetujuan Terhadap Anggaran yang Diusul BPJS

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x