Kemenkeu Belum Memberikan Persetujuan Terhadap Anggaran yang Diusul BPJS

- 21 Januari 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /ANTARA/M Risyal Hidayat

EDITORNEWS – Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) merupakan salah satu program yang diberikan pemerintah dibidang kesehatan.

Program BPJS ini memberikan banyak bantuan kepada masyarakat kalangan bawah, seiring berjalannya waktu, BPJS Kesehatan menimbulkan sejumlah permasalahan.

Adapun sejumlah permasalahan itu adalah kurangnya defisit (anggaran) hingga adanya dugaan kasus korupsi.

Baca Juga: Presiden Menyaksikan Penyerahan Santunan dan Tinjau Posko Darurat Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air

Baca Juga: Sinopharm dan Pfizer Ajukan Permintaan Izin Penggunaan Darurat ke Pemerintah Peru

Kementerian Keuangan (kemenkeu) telah menyediakan dana operasional senilai Rp4,09 triliun untuk badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan pada 2021 ini. Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun resmi Instagram Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa kebijakan itu sudah tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 mengenai Dana Operasional BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak awal 2021.

Tapi menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dana operasional BJPS akan dipangkas nantinya dana tersebut diambil dari dana jaminan sosial kesehatan dalam setiap bulan dengan persentase sesuai iuran program jaminan kesehatan sebesar 2,96 persen.

Baca Juga: Rouhani Desak Amerika Kembali Ke Perjanjian Nuklir dan Cabut Sanksi Terhadap Taheran

Baca Juga: PM Inggris Boris Johnson Nantikan Kerja Sama Erat Dengan Presiden AS Terpilih Joe Biden

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x