Tak Ingin Ada Motif Politis dalam Mutasi ASN, Mendagri Terbitkan SE

- 20 Januari 2021, 14:19 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengomentari pengajuan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri.
Mendagri Tito Karnavian mengomentari pengajuan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri. /Dok. Kemendagri.go.id/

EDITORNEWS - Rotasi dan mutasi biasa dilakukan dalam sebuah posisi atau jabatan. Baik di perusahaan-perusahaan swasta, maupun perusahaan berplat merah.

Dalam dunia pemerintahan pun juga demikian. Kita sering mendengar pejabat A dipindah atau sudah dimutasi ke jabatan baru.

Pada prinsipnya, mutasi ini merupakan fungsi pengembangan pegawai. Dimana, tujuan utama mutasi ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.

Baca Juga: Dalam 18 Hari Terakhir Indonesia Mendapat Sebanyak 154 Bencana Alam

Baca Juga: Hwang In Yeop Dibanjiri Hadiah dari Penggemar Saat HBD ke-30

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan, atau jabatan itu kosong," kata Tito di Senayan, Jakarta, Selasa.

Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Emirates Airline Mulai Beri Vaksin COVID-19 Kepada Pilot dan Awak Kabin

Baca Juga: Ada Bantuan Pulsa Rp200 Ribu untuk Pelajar dan Pengajar, Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x