Jasa Raharja Serahkan Rp50 Juta Santunan kepada 30 Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air

- 19 Januari 2021, 14:07 WIB
Konferensi Pers RS Polri Sriwijaya Air
Konferensi Pers RS Polri Sriwijaya Air /RS Polri

EDITORNEWS – Semenjak peristiwa kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021 lalu. Berdasarkan hasil penemuan sudah teridentifikasi 34 korban.

Haryo Pamungkas selaku Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja menyampaikan, bahwa sampai saat ini mereka sudah memberikan bantuan kepada ahli waris sebanyak 30 orang, dan sisa nya dari tim kami masih menunggu kesiapan dari keluarga korban.

Sesuai dalam konferensi pers di RS Polri, jumlah bantuan yang diberlaku Rp50 juta sesuai peraturan, kata Haryo Pamungkas  Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Kecendrungan Nasionalisme Vaksin Memancing Kesenjangan Moral, Ini Kata WHO

Baca Juga: Penerimaan BSU Gel II Kemenaker akan Cair Januari 2021

Komandan Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Kombes Hery Wijatmoko menjelaskan, dari 34 korban yang sudah teridentifikasi tersebut, 23 korban telah dikembalikan kepada keluarga.

Lebih lanjutnya sedang melakukan pemeriksaan yang dilakukan tim DVI Polri akan dititikberatkan kepada identifikasi DNA Forensik lantaran seiring berjalannya waktu ada keterbatasan pemeriksaan termasuk sidik jari.

Hery menuturkan, tim DVI sejak kemarin sudah menerima lengkap 62 data antemortem Tim DVI juga mendapatkan sampel tambahan dari salah satu keluarga korban yang berada di Jawa Tengah.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Anggota Fraksi PDIP Akhirnya Dipindah dari Komisi IX Kesehatan ke VII Energi

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Anggota Fraksi PDIP Akhirnya Dipindah dari Komisi IX Kesehatan ke VII Energi

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x