EDITORNEWS - Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja oleh pemerintah dicairkan gelombang I untuk Agustus-September 2020 dan gelombang II untuk November-Desember 2020.
Proses penyaluran BSU belum berjalan 100 persen terutama penyaluran gelombang II yang seharusnya telah selesai bulan Desember 2020 diperpanjang bulan Januari 2021. Hal ini dikarenakan data penerima yang belum valid.
Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang I yang belum mendapatkan subsidi upah di gelombang II akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini.
Baca Juga: Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia, akan Dimakamkan di Samping Makam Suami
Baca Juga: Ribka Tjiptaning Anggota Fraksi PDIP Akhirnya Dipindah dari Komisi IX Kesehatan ke VII Energi
Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan, Menaker menjawab pertanyaan bahwa data gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang sementara gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
Alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida.
Dana yang belum terpakai dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker dalam Rapat Kerja Komisi IX RI yang dipantau virtual dari Jakarta pada Senin.
Baca Juga: Puan Maharani Serukan Dukungan Terkait Vaksin untuk Rakyat Palestina
Baca Juga: Banyak Dapatkan Laporan IWO Merangin Ingatkan Wartawan, Dewan Pers : Haram Wartawan Rangkap LSM