Sri Mulyani Otsus Papua dari 2 Persen Naik Menjadi 2,25 Persen

- 21 Januari 2021, 16:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Humas/Kemenkeu.go.id

"Untuk bisa tingkatkan efektivitas dana otsus, kami akan lakukan kombinasikan block grant alokasi transfer langsung, seperti selama ini, dan berdasarkan performance base. Untuk meyakinkan masyarakat Papua benar-benar menikmati dana otsus baik untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan," terangnya

Sementara itu, jangka waktu pemberian dana otsus Papua tetap yakni 20 tahun. Guna meningkatkan efektivitas penggunaan dana, sejumlah kementerian/lembaga (K/L) juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Tak Sadar Kadernya Korupsi Megawati Disindir Gus Umar, Sebut Masyarakat Indonesia Jorok

Baca Juga: Sang Adik, Marissa Brigitta Bungkam Atas Isu Keretakan Rumah Tangga Celine Evangelista

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang tentang Otsus Papua kepada DPR sejak 4 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mencari formula regulasi terbaik agar dana Otsus Papua bisa dirasakan oleh masyarakat Papua secara keseluruhan.

"Karena dana untuk Papua besar sekali, tetapi dikorupsi elitnya di sana. Rakyat tidak kebagian. Kami atur bagaimana caranya," kata Mahfud dalam keterangan yang diunggah di akun YouTube resmi Polhukam RI.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x