Sri Mulyani Otsus Papua dari 2 Persen Naik Menjadi 2,25 Persen

21 Januari 2021, 16:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani /Humas/Kemenkeu.go.id

EDITORNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani (Menkeu) dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI, Senayan, Jakarta Selasa, 19 Januari 2021.

Menetapkan kenaikkan alokasi dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua. 

Rencana ini tercantum dalam poin-poin revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

Baca Juga: Gibran Sebagai Wali Kota Solo Terancam di Tunda, Menunggu MK Menerbitkan BRPK

Baca Juga: Bencana di Sulbar dan Kalsel Pesawat Milik TNI AU Kerahkan Bantuan

"Dalam hal ini ada peningkatan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IV DPD RI, Selasa, 19 Januari 2021.

Selain itu, pemerintah juga menambah skema pendanaan menjadi dana transfer melalui skema block grant dan performance based. Sebelumnya, dana otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant.

Lewat skema ini berarti penggunaan dana diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Baca Juga: Jennifer Lopez tiba-tiba Menyanyikan Lagunya Let's Get Loud Pada Pelantikan Joe Biden

Baca Juga: Dalam Masa Pandemi Peran Pers Diharapkan Bisa Edukasi Masyarkat

"Untuk bisa tingkatkan efektivitas dana otsus, kami akan lakukan kombinasikan block grant alokasi transfer langsung, seperti selama ini, dan berdasarkan performance base. Untuk meyakinkan masyarakat Papua benar-benar menikmati dana otsus baik untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan," terangnya

Sementara itu, jangka waktu pemberian dana otsus Papua tetap yakni 20 tahun. Guna meningkatkan efektivitas penggunaan dana, sejumlah kementerian/lembaga (K/L) juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Tak Sadar Kadernya Korupsi Megawati Disindir Gus Umar, Sebut Masyarakat Indonesia Jorok

Baca Juga: Sang Adik, Marissa Brigitta Bungkam Atas Isu Keretakan Rumah Tangga Celine Evangelista

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang tentang Otsus Papua kepada DPR sejak 4 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mencari formula regulasi terbaik agar dana Otsus Papua bisa dirasakan oleh masyarakat Papua secara keseluruhan.

"Karena dana untuk Papua besar sekali, tetapi dikorupsi elitnya di sana. Rakyat tidak kebagian. Kami atur bagaimana caranya," kata Mahfud dalam keterangan yang diunggah di akun YouTube resmi Polhukam RI.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler