Jajakan Teman Wanita Melalui Aplikasi Michat, Tiga Lelaki Luar Kota Diringkus di Jogja

- 24 Juni 2023, 21:59 WIB
Konferensi pers Polresta Jogja
Konferensi pers Polresta Jogja /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Kasus yang dibongkar pada 15 Juni 2023 lalu ini masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap tiga tersangka, salah satunya anak berusia 14 tahun.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah NS (21) dan BA (14) warga Palembang. Satu tersangka lainnya RA (18) warga Bekasi, Mereka berperan sebagai operator aplikasi Michat yang menjajakan teman wanitanya kepada pria hidung belang.

“Mereka bukan satu jaringan, mereka sendiri-sendiri, (tapi) modusnya sama,” ujar AKP Archye Nevada, Kasat Reskrim Polresta Jogja, saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin 19 Juni 2023.

Ketiga pelaku berperan sebagai operator aplikasi perpesanan online yang bertugas mencari pelanggan. Mereka mengaku beberapa kali berpindah-pindah hotel di wilayah Kota Jogja.

Baca Juga: Seret Anjing Sambil Motoran, Dua Warga Jambi Diringkus Polisi

Adapun jumlah korban ada dua orang yang masing-masing berusia 15 dan 16 tahun warga Palembang dan Bekasi. Keduanya saat ini diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Sidoarum, Godean, Sleman.

Pelaku RA (18) mengaku mengenal korban dari teman ke teman. Ia mengenakan tarif Rp 300 ribu sekali kencan dan mendapat jatah Rp 50 ribu dari setiap transaksi. “(Baru) Tiga hari (di Jogja). Baru dua kali pindah hotel,” akunya.

Sementara itu, NS (21) mengaku mengenakan tarif terhadap korbannya yakni Rp 250 ribu sekali kencan. Ia mengatakan telah lima kali berpindah hotel dalam kurun waktu enam hari di Jogja.

“Baru (kenal korban), sekitar dua bulan. Ya kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa 1 sampai 2 (pelanggan),” tutupnya.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x