EDITORNEWS.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polda Jambi yang telah berinisiatif melakukan Restoratif Justice atas masalah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan siswi SMP berinisial SFA.
Dengan demikian, Pemkot Jambi telah mencabut laporannya terhadap siswi SMP berinisial SFA tersebut dan adanya Restoratif Justice masalah ini dianggap sudah selesai.
Anggota KPAI, Kawiyan Tjakjan mengatakan, langkah Polda Jambi sangat tepat untuk melakukan Restoratif Justice. Sebab siswi SMP berinisial SFA ini masih seorang anak dan belum dewasa.
"Jadi kalau anak dimungkinkan dilakukan Restoratif Justice sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," ujarnya. Kamis (8/6).
Baca Juga: Kabag Hukum Pemkot Sebut Akan Selesaikan Persoalan PT RPSL dengan Nenek Hafsah Terkait Ganti Rugi
KPAI akan memastikan siswi SMP ini berinisial SFA ini dalam keadaan tidak ada ancaman dan aman serta yang lainnya.
Kemudian, KPAI juga harus memastikan SFA ini masih tetap menempuh pendidikan dan mendapatkan haknya sebagai seorang pelajar serta jangan sampai dikucilkan atau di diskriminalisasi oleh teman sekolahnya.
"Kami juga ingin memastikan bahwa karena kemarin itukan viral, banyak orang yang baca ceritanya. Maka dikhawatirkan dia akan mengalami gangguan depresi," jelasnya.
Pihak KPAI juga menyarankan dinas terkait di Jambi melakukan pendampingan psikolog terhadap SFA.