Kabag Hukum Pemkot Sebut Akan Selesaikan Persoalan PT RPSL dengan Nenek Hafsah Terkait Ganti Rugi

- 8 Juni 2023, 21:01 WIB
Gempa Awaljon
Gempa Awaljon /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Pemerintah Kota Jambi telah telah resmi mencabut laporan terhadap akun TikTok @Syarifahalkaff yang dimiliki siswi SMP berinisial SFA telah dicabut, namun persoalan antara PT Rimba Palma Sejahtera Lestari atau PT RPSL terus bergulir.

Dalam penyelesaian persoalan PT RPSL dengan nenek Hafsah yang merupakan neneknya SFA itu, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk menuntaskan masalah tersebut.

Tawaran media yang diberikan Pemerintah Kota Jambi kali ini agar dilakukan secara live sehingga dapat dipantau langsung oleh masyarakat atas konflik terjadi antara PT RPSL dan Nenek Hafsah.

Dilansir dari pelbagai sumber, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, M Gempa Awaljon Putra, Rabu 7 Juni 2023 mengatakan, kasus ini telah menjadi perhatian nasional.

Baca Juga: Bejat! Pensiunan Guru Cabuli 11 Anak di Bawah Umur dengan Diiming-Iming Rp 2 Ribu

"Dari perusahaan tidak membatasi nilai ganti rugi, sepanjang itu rasional, perusahaan akan memberikan kompensasi. Tapi kalau itu dianggap tidak rasional dan mendasar tentunya tidak akan dikabulkan," sebutnya.

Gempa menjelaskan, terhadap persoalan yang berpolemik itu, Pemkot Jambi sudah secara maksimal melakukan upaya mediasi antara keluarga Nenek Hapsah dan PT RPSL.

"Terakhir telah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali di bulan Februari 2022 dengan melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat. Namun pihak perusahaan tidak sanggup memenuhi gugatan dari keluarga Nenek Hafsah dengan alasan Irasional dan tidak berdasar," katanya belum lama ini.

Dirincikan, tuntutan ganti rugi yang disampaikan keluarga Nenek Hafsah yang menurut perusahaan tidak rasional dan berdasar sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x