Jajakan Teman Wanita Melalui Aplikasi Michat, Tiga Lelaki Luar Kota Diringkus di Jogja

- 24 Juni 2023, 21:59 WIB
Konferensi pers Polresta Jogja
Konferensi pers Polresta Jogja /editornews.id/

Baca Juga: Karhutla di Tanjabbar Jambi, Helikopter Water Bombing Tumpahkan 36.000 Liter Air

Keduanya mengaku ke Jogja awalnya hanya untuk piknik bersama teman wanitanya tersebut. Namun kenyataannya mereka melakukan bisnis prostitusi yang kemudian berhasil diungkap jajaran Polresta Jogja.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x