Wadidau! Segini Penampakan Uang Cash yang Disita dari Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon

- 15 Juni 2023, 20:30 WIB
Uang Cash yang Disita dari Mantan Dirut Bank Jambi
Uang Cash yang Disita dari Mantan Dirut Bank Jambi /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 23.787.868.973.

Uang tunai sebesar Rp 23.787.868.973 itu disita dari salah satu tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon alias YEH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan uang dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.

"Beberapa waktu lalu kami sudah mengumumkan tersangka, dan kami melakukan aset racing terhadap perkara ini," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (15/6).

Baca Juga: Bukan Sakit, Saksi Kunci Kasus Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Meninggal Dunia Karena Gantung Diri

Ia mengatakan, uang ini berasal dari 32 deposit dan 4 rekening tabungan salah satu tersangka dalam kasus gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.

"Sebelumnya sudah menyita satu rumah yang berada di Tangerang. Hari ini kita melakukan penyitaan uang tunai," sebutnya.

Pihaknya juga terus melakukan aset racing atau pelacakan aset- aset dari 4 tersangka.

"Kita sedang melakukan aset racing atau pelacakan, baik aset bergerak maupun non bergerak. apabila ditemukan akan dilakukan penyitaan sebanyak-banyaknya. Sehingga kerugian negara ini bisa dikembalikan," pungkasnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x