EDITORNEWS.ID - Kepolisian Kota Medan, Sumatra Utara berhasil mengagalkan peredaran 58,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Selain sabu-sabu polisi juga turut mengamankan 3.340 butir pil ekstasi yang dikabarkan akan diedarkan ke wilayah tersebut.
Pengagalan ini dilakukan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," ujarnya pada Jumat, 26 Maret 2022.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022 Polres Gorontalo Gelar Operasi Pekat, Temui 200 Liter Miras
Tak cukup disitu saja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara juga mengamankan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni, berinisial YL (34), MR (19), RHD (39), dan MFM (25).
Sementara untuk YL, MR, RHD merupakan warga Kota Medan sedangkan MFM merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," katanya