Kapolrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 58,3 Kg Sabu dan 3.340 Butir Pil Ekstasi yang Dibawa 4 Pelaku

- 26 Maret 2022, 10:26 WIB
Polri Melakukan Penangkapan 58,3 kg Sabu di Medan
Polri Melakukan Penangkapan 58,3 kg Sabu di Medan /Tangkapan Layar Instagram Divisi Humas Polri

Meski demikian Kapolrestabes meyakini bahwa keempatnya masih merupakan satu jaringan.

"Ini masih satu jaringan," timpalnya

Akibat perbuatannya para tersangka terancam mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita tak berhenti sampai di sini. Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," timpalnya dilansir dari Antara Sabtu, 26 Maret 2022.***

 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah