Meski demikian Kapolrestabes meyakini bahwa keempatnya masih merupakan satu jaringan.
"Ini masih satu jaringan," timpalnya
Akibat perbuatannya para tersangka terancam mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita tak berhenti sampai di sini. Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," timpalnya dilansir dari Antara Sabtu, 26 Maret 2022.***