Polrestabes Sita 58,3 Kg Sabu dan 3.400 Butir Ekstasi, Ternyata Ada Ibu dan Anak yang Terlibat dalam Jaringan

- 25 Maret 2022, 20:54 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti sabu seberat 58,3 kilo yang berhasil diamankan
Petugas menunjukkan barang bukti sabu seberat 58,3 kilo yang berhasil diamankan /

EDITORNEWS.ID - Sabu seberat 58,3 Kg dan 3.400 butir pil ekstasi berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Sabu dan pil ekstasi itu merupakan temuan kasus yang didapat dari lima lokasi yang berbeda selama medio 2022.

Temuan itu pun dirilis Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles LP Marpaung, dan jajarannya, Jumat, 25 Maret 2022.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Polrestabes Medan turut mengamankan 4 orang tersangka.

Bahkan petugas juga mengamankan pasangan ibu dan anak, MR (19) dan ibunya YL (34), warga Deliserdang yang terlibat dalam jaringan.

Baca Juga: MoU BPIP dan Pangdam V Brawijaya: Keterlibatan TNI Pembumian Pancasila dengan Metode Kekinian

Sementa dua tersangka lainnya yakni RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Dan terakhir MFM (25) warga Simpang Martabak, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Dari tangan MFM petugas mengamankan sabu seberat 30 Kg.

"Untuk tersangka ibu dan anak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia diperoleh barang bukti 8 Kg sabu," ujar Kapolrestabes Valentino Alfa Tatareda.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x