EDITORNEWS.ID - Sabu seberat 58,3 Kg dan 3.400 butir pil ekstasi berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Sabu dan pil ekstasi itu merupakan temuan kasus yang didapat dari lima lokasi yang berbeda selama medio 2022.
Temuan itu pun dirilis Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles LP Marpaung, dan jajarannya, Jumat, 25 Maret 2022.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Polrestabes Medan turut mengamankan 4 orang tersangka.
Bahkan petugas juga mengamankan pasangan ibu dan anak, MR (19) dan ibunya YL (34), warga Deliserdang yang terlibat dalam jaringan.
Baca Juga: MoU BPIP dan Pangdam V Brawijaya: Keterlibatan TNI Pembumian Pancasila dengan Metode Kekinian
Sementa dua tersangka lainnya yakni RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Dan terakhir MFM (25) warga Simpang Martabak, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dari tangan MFM petugas mengamankan sabu seberat 30 Kg.
"Untuk tersangka ibu dan anak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia diperoleh barang bukti 8 Kg sabu," ujar Kapolrestabes Valentino Alfa Tatareda.