Kompol Yuni dan 19 Anggota Polda Jabar Diberhentikan dengan Tidak Hormat Buntut Pesta Narkoba

- 30 Desember 2021, 08:58 WIB
Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Dewi Pesta Narkoba
Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Dewi Pesta Narkoba /Istagram/mak-eman/


EDITORNEWS.ID - Anggota Polri dari Polda Jabar dikabarkan melakukan pelanggaran sebanyak 336 dalam kurun waktu 2021.

Sebanyak 19 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat kasus  penyalahgunaan narkoba.

Diantara 19 orang tersebut nama Kompol Yuni juga ikut terseret dalam pesta narkoba.

Penangkapan abdi negara tersebut dibenarkan oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana di Aula Ditlantas Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga: Pengelola Tambang Batu Gunung Sangar Terlibat Adu Mulut Hingga Adu Jotos dengan Warga, Ada Apa?

"Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang berada pada angka 160 pelanggaran. Jika dikalkulasikan ‎maka pelanggaran tersebut naik hingga 110 persen," ucapnya.

Suntana menambahkan ditahun ini sudah terdapat 10 anggota Polda Jabar yang melakukan tindak pidana.

"Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun‎ 2020 yang jumlahnya sebanyak 24 orang. Sedangkan yang diberhentikan secara PTDH ada 19 orang," lanjutnya

Namun Sutana tak menceritakan penyebab 19 orang anggota polri terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi.

Baca Juga: Mobil Relawan Erupsi Gunung Semeru Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan Jawa Timur, 3 Orang Selamat dan Satu Tewas

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x