EDITORNEWS.ID - Pendakwah Muhammad Yahya Waloni diketahui melakukan penistaan agama melalui sebuah konten video ceramahnya.
Tentunya tindakan seperti ini dinilai sangat tak baik untuk dicontoh terutama dalam urusan agama.
Usai dirinya ditangkap Yahya pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.
Dikarenakan dirinya tak ingin kesalahan video tersebut menambah kebencian terhadap dirinya beredar di media sosial.
Baca Juga: Gara-gara Tak Beri Tepuk Tangan Saat Sambutan Gubernur Sumut Marahi dan Jewer Pelatih Biliar
Hal itu disampaikan saat dia menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Desember 2021.
"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," tutur Muhammad Yahya Waloni.
Dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurung.
Penceramah kelahiran Manado ini mengakui perbuatannya hingga menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi
Baca Juga: Menko PMK Bocorkan Nataru 2021 Tak Diperketat Seperti Sebelumnya