Dirinya pun bersedia menerima hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Muhammad Yahya Waloni mengatakan perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.
"Dan mereka senang kepada saya, bahkan saya baru menyadari arti dari pada kebersamaan itu, toleransi keberagaman, itu justru dari kesalahan yang saya lakukan," tutup Muhammad Yahya Waloni.***