Brigjen M Zulkifli Diganti, Danrem Gapu Dijabat Brigjen Supriono Eks Waasops Kasad Bidang Renops

- 28 Januari 2022, 14:51 WIB
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli saat memberi keterangan Pers kepada awak media
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli saat memberi keterangan Pers kepada awak media /Ahmad Roni/

EDITORNEWS.ID - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memutasi sejumlah perwira tinggi TNI AD salah satunya mengganti posisi Danrem 042/Gapu, dari Brigjen TNI M Zulkifli, ke Brigjen TNI Supriono.

Mutasi di tubuh TNI itu berdasarkan SK Nomor 66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tanggal 21 Januari 2022.

Bukan hanya Brigjen M Zulkifli yang dimutasi Jenderal Andika, beberapa pejabat dan perwira TNI lainnya juga.

Putra kelahiran Jambi itu telah menjabat sebagai Danrem Gapu sejak 9 April 2020. Zulkifli sendiri, ditarik ke Mabes TNI AD, sebagai Irlog Itben Itjenad.

Baca Juga: Pembangunan IKN Butuh Dana yang Besar, Rizal Ramli: Buntutnya Harus Ngandelin APBN

Sementara Supriono, sebelumnya menjabat sebagai Waasops Kasad Bidang Renops. Masih satu angkatan dengan Zulkifli.

Sehubungan dengan itu, hari ini, Jumat 28 Januari 2022, Korem 042/Gapu menerima Tim Verifikasi dari Kodam II/Swj, bertempat di ruang rapat lantai dua Makorem 042/Gapu, Jambi. 

Kedatangan Tim Verifikasi dari Itdam II/Swj dipimpin oleh Letkol Cba Julisar Hutasoit tersebut disambut dan diterima oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli, diwakili Kasiren Korem 042/Gapu Kolonel Cku (K) Ike Yosie Roselin, beserta pejabat Kasi dan para Pasi serta Kabalak Korem 042/Gapu.

Dalam kesempatan itu, Kasiren mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim Verifikasi beserta rombongan dan menyampaikan kepada para Staf Makorem 042/Gapu untuk menyiapkan serta membantu pelaksanaan proses verifikasi dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Sejarah Kue Keranjang Nian Gao Makanan Khas Warga Tionghoa Saat Perayaan Imlek

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x