BPJS Ketenagakerjaan Bagikan BSU Rp3 Juta Bagi Karyawan yang Memenuhi Syarat

- 27 Januari 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/EmAji/

EDITORNEWS.ID - Kabar baik bagi karyawan yang memenuhi syarat bisa terima bantuan Rp3 juta tanpa harus cek BSU.

Bantuan ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukan BLT Subsidi Gaji 2022.

Untuk itu saat ini pemerintah belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan proses pencairan atau tidak.

Bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kualifikasi agar bisa mendapatkan BLT tersebut.

Baca Juga: 90 Sekolah di Provinsi Jakarta Tutup Akibat Siswanya Terpapar Covid-19

Lebih lanjutnya BLT ini tertera sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan telah berakhir.

Namun bagi yang tidak terdaftar BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir.

Pemerintah terus mengenjot sejumlah bantuan kepada rakyatnya pada tahun 2022 dan akan cair mulai Januari 2022 ini dengan nominal paling besar Rp3 juta per orang per tahun.

Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan yang tak dapat BSU tahun lalu:

1. Termasuk kategori penerima Bansos PKH yang sedang hamil atau nifas

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x