Pemerintah Siapkan Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi PNS di Tahun 2023, Intip Skemanya

- 26 Januari 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi. Status tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan
Ilustrasi. Status tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan /Tangkap layar Instagram.com/@kemenpanrb

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya pemerintah membocorkan perihal agenda kerja mereka di tahun 2023 mendatang salah satunya penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Meskipun tenaga honorer akan dihapuskan di tahun 2023 mendatang namun pemerintah telah menyiapkan formasi khusus bagi tenaga honorer.

Formasi yang dimaksud adalah penyeleksian CPNS 2022/2023, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kabar baik ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce yang dilansir dari akun @cpnsindonesia.id.

Baca Juga: Ledakan Bom Ikan di Kota Sibolga Sumatera Utara, 3 Warga Luka dan Bangunan Rusak

Mohammad Averrouce melanjutkan tenaga honorer yang akan diangkat harus melalui proses seleksi CPNS sebelum ditetapkan menjadi PNS.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," ucapnya.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer sebelum diangkat menjadi CPNS adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Miris 17 Jasad Korban di Sorong Papua Dirusak Parah Hingga Tak Dapat Ditemukan

1. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x