Pemerintah Siapkan Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi PNS di Tahun 2023, Intip Skemanya

- 26 Januari 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi. Status tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan
Ilustrasi. Status tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan /Tangkap layar Instagram.com/@kemenpanrb

2. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 10-20 tahun atau lebih secara terus menerus.

3. Berusia maksimal 40 tahun dan telah mengabdi selama 5-10 tahun atau lebih secara terus menerus.

4. Berusia maksimal 35 tahun dan telah mengabdi selama 1-5 tahun atau lebih secara terus menerus.

Meski demikian pengangkatan CPNS ini harus mengabdi setelah puluhan tahun dengan batas usia yang ditentukan.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah