2. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 10-20 tahun atau lebih secara terus menerus.
3. Berusia maksimal 40 tahun dan telah mengabdi selama 5-10 tahun atau lebih secara terus menerus.
4. Berusia maksimal 35 tahun dan telah mengabdi selama 1-5 tahun atau lebih secara terus menerus.
Meski demikian pengangkatan CPNS ini harus mengabdi setelah puluhan tahun dengan batas usia yang ditentukan.***