EDITORNEWS.ID - Penerapan cip plat nomor kendaraan bermotor akan dimulai pada tahun depan 2023 mendatang.
Pemasangan dengan menggunakan cip plat ini bertujuan agar identitas pemilik kendaraan dapat termonitor dengan baik.
Tak hanya itu cip ini akan berguna untuk membantu mengidentifikasi pelanggaran hukum dalam berlalul intas yang dilakukan pengendaranya.
“Data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pemilu 2024 Ditanggal 14 Februari
Peraturan baru ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, 24 Januari 2022.
"Hal ini akan diterapkan di tahun depan, di 2023," ucapnya.
Terlepas dari itu cip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.
“Data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” tambahnya.
Baca Juga: Penggerebekan Pasutri Penjual Bakso Ayam Tiren Selama 7 Tahun, Bantul Yogyakarta