Pemerintah Tetapkan Pemilu 2024 Ditanggal 14 Februari

- 25 Januari 2022, 06:36 WIB
Ilustrasi - Pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. /Dok. Pikiran Rakyat.
Ilustrasi - Pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. /Dok. Pikiran Rakyat. /Dok. Pikiran Rakyat

EDITORNEWS.ID - Pergantian Presiden RI Jokowi akan dilaksanakan ditahun 2024 mendatangkan.

Sebelumnya ada beberapa usulan mengenai tanggal pelaksanaan pemilu dari berbagai pihak yakni 15 Maret 2024.

Namun pemerintah telah memutuskan pemilu untuk memilih calon presiden akan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Penentuan tanggal ini berdasarkan kesepakatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Penggerebekan Pasutri Penjual Bakso Ayam Tiren Selama 7 Tahun, Bantul Yogyakarta

Ucapan ini disampaikan oleh oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Rapat tersebut dilaksanakan atas dasar kerja sama bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 24 Januari 2024, dikutip dari Antara

"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," ucapnya.

Sementara itu untuk jadwal pemilu terdaftar dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sama halnya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyepakati penyelanggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x