Permen Yupi Disebut-sebut Haram karena Mengandung Minyak Babi, BPJPH: Sedang Diaudit

- 26 Januari 2022, 09:41 WIB
Beredar Informasi di media sosial bahwa permen yupi haram karena menggunakan kulit babi/ pixabay
Beredar Informasi di media sosial bahwa permen yupi haram karena menggunakan kulit babi/ pixabay /

EDITORNEWS.ID - Permen Yupi merupakan salah satu permen yang banyak disukai anak-anak selain rasa yang manis permen ini memiliki sejumlah rasa.

Belum lama ini beredar sebuah berita yang mengatakan bahwa permen Yupi haram karena mengandung minyak babi.

Kabar yang berhembus kencang ini lantas membuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pemeriksaan dengan tim audit.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat tak gegabah dan bersikap pintar sebagai konsumen dalam menanggapi berita hoaks ini.

Baca Juga: Pemerintah Gandeng ITB untuk Uji Coba BBM Berbahan Dasar Minyak Sawit

"Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja, apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” ujarnya.

Negara Indonesia telah memiliki regulasi tegas mengenai produk makanan yang halal atau haram ketentuan ini tertuang dalam UU No 33 tahun 2014.

Dan setiap produk makanan dan minuman harus berlebelkan sertifikasi halalnya, aturan ini telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.

“Produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021. Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini,'' tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Jelaskan Pentingnya Bangun Proyek Hilirisasi Batubara Pengganti LPG, Presiden RI: Kurangi Impor

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x