Bripda Randy Ternyata Belum di Pecat dari Kesatuan Polri, Atas Kasus Paksa Aborsi Novia Widyasari

- 27 Januari 2022, 11:22 WIB
Bripda Randy belum Dipecat Usai Novia Widyasari Bunuh Diri
Bripda Randy belum Dipecat Usai Novia Widyasari Bunuh Diri /Kolase/

EDITORNEWS.ID – Kasus aborsi Novia Widyasari ternyata belum tuntas. Bripda Randy Bagus Hari Sasongko belum dipecat dari kesatuan Polri.

Kisah Novia yang terjadi pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu. Seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya.

Novia bunuh diri akibat depresi usai diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy yang kala itu berstatus kekasihnya.

Bripda Randy ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia mendapatkan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Bule Mengamuk Akibat Ketinggalan Pesawat di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali

Status Bripda Randy yang masih menjadi anggota Polri aktif ini, diungkap oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari.

“Tim Advokasi meminta agar Polda Jatim memberikan pernyataan yang benar terkait pemberhentian tidak dengan hormat Bripda Randy,” kata Kuasa Hukum Keluarga Novia, Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya, Rabu 26 Januari 2022.

Beredar kabar belakangan ini dari petinggi Polri, mereka mengatakan bahwa Bripda Randy telah diberhentikan secara tidak hormat. Namun, kenyataannya tersangka masih berstatus anggota Polri aktif.

Saat ini mereka pun mendesak Polda Jatim untuk memberikan pernyataan yang benar.

“Karena ada sejumlah pernyataan pejabat Polri yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas Polri, namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan,” ujar Tim Advokasi Novia.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah