EDITORNEWS.ID - Saat ini operasi tangkap tangan (OTT) lebih ditakuti oleh kebanyakan oknum yang ikut tergabung didalamnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.
Ada beberapa alasaan kasus OTT banyak ditakuti jika dilakukan pengeledahan dikarenakan akan adanya salah satu kasus yang berupa unsur suap menyuap.
Namun kini istilah operasi tangkap tangan (OTT) telah beralih menggunakan istilah baru yang sesuai dengan konsep hukum di Indonesia.
Istilah pengganti OTT ini diumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucapnya.
Firli pun beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bagikan BSU Rp3 Juta Bagi Karyawan yang Memenuhi Syarat