Hati - hati! Denda Tilang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM, Nominalnya Berbeda Jauh

- 13 Maret 2022, 23:00 WIB
Polisi rajia surat- surat kendaraan
Polisi rajia surat- surat kendaraan /

EDITORNEWS.ID - Sudah menjadi syarat mutlak bagi pengendara bermotor untuk memiliki SIM dan STNK.

Dua hal tersebut juga wajib selalu dibawa ketika berkendara di jalan raya, khusus nya di jalan protokol atau jalan - jalan besar yang biasanya padat kendaraan dan terdapat rambu lalu lintas.

Ada kalanya pengendara lupa membawa SIM dan STNK. Dan ketika beberapa polisi lalu lintas melakukan razia atau pemeriksaan, tidak sedikit pengendara bermotor yang langsung merasa panik.

Terutama ketika di minta untuk menunjukkan SIM dan STNK.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik. Ini Dampak nya Bagi Kesehatan Tubuh jika Sering Makan Goreng - gorengan

Dalam peraturan lalu lintas, ketika terdapat suatu kendaraan bermotor mengalami denda tilang, terdapat sansksi yang wajib di bayar, dan sanksi yang di kena kan tersebut di sesuai kan dengan alasan pengendara yang di tilang.

Contoh alasan yang paling sering di lontar kan oleh pengendara ketika kena tilang adalah lupa membawa SIM atau tidak mempunyai SIM.

Denda tilang jika pengendara lupa membawa SIM dan pengendara tidak mempunyai SIM sanksi nya sangat berbeda jauh.

Sanksi lebih berat akan dikenakan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Satlantas Polres Muaro Jambi Himbau Pengemudi Wajib Paham Aturan Batas Kecepatan Jika Tak Ingin Ditilang

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x