Ribuan Buruh di Jakarta Desak Anies Baswedan Naikkan UMP 2022, Disnakertrans Buka Suara

- 2 November 2021, 09:58 WIB
Foto Perstuan Buruh Pemogokan Buruh Korea Selatan
Foto Perstuan Buruh Pemogokan Buruh Korea Selatan /@Persatuan Buruh/https://web.facebook.com/suarakpbi/photos/pcb.1511569125876557/1511568969209906/

EDITORNEWS - Dua bulan lagi tahun 2021 akan segera berakhir dan disambut dengan tahun 2022.

Menjelang tahun 2022 para serikat buruh Indonesia meminta agar Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2022 mendatang.

Mengenai permintaan para buruh untuk menaikan upah yang mereka terima setiap bulannya mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah.

Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan mengabulkan permintaan para serikat buruh namun pihaknya masih menunggu data terbaru dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Beberkan Nama Kandidat Calon Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto

"Karena sesuai ketentuan tanggal 21, namun tanggal 21 jatuhnya di hari minggu kita akan umumkan (UMP) di hari jumat tanggal 19 begitu," ucap saat dihubungi wartawan, Senin, 1 November 2021.

"Dia memang harus ada peningkatan yang signifikan," lanjutnya.

Sementara itu Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) FSPMI Winarso menyampaikan gaji yang layak bagi buruh di DKI Jakarta sebesar Rp5.305.000.

"Kami sudah survei pasar, harga-naik pada naik. Proyeksinya di tahun 2022 kita harus punya UMP sebesar Rp5.305.000. Itu hasil survei pasar," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Dua Cafe di Jakarta Rayakan Pesta Halloween Tanpa Terapkan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x