Lurah Duri Kepa Pinjam Uang Warga untuk Bayar Honor RT, Jabatan Dipertaruhkan

- 1 November 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi pungutan liar
Ilustrasi pungutan liar /kemensos.go.id/

EDITORNEWS - Sebuah video memperlihatkan adanya pemungutan uang untuk honor Kepala RT yang dikumpulkan dari warga.

Aksi ini tentunya bertentangan dengan aturan peraturan pemerintah dimana setiap gaji Kepala RT ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

Kasus ini terjadi di Lurah Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat .

Dalam kasus tersebut terlihat Marhali dan bendaharanya sedang melangsungkan aksinya dan kemudian mendapat saksi yakni pencopotan jabatan.

Baca Juga: Jokowi Terima Pujian dari Pangeran Charles di KTT G20 Italia

Berdasarkan penuturan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan secara internal di inspektorat kota dan provinsi.

"Lurah dan bendahara sudah dibebastugaskan dari jabatan oleh atasan langsung sesuai PP 94 tahun 2021," ucapnya kepada wartawan, Senin, 1 November 2021.

"Dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk PLH Lurah dan PLH bendahara," lanjut Riza.

Menyikapi kejadian itu Ketua Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DKI Jakarta Mujiyono meminta agar Lurah Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dinonaktifkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun 2021 Pemerintah Korea Terapkan Rencana Baru

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x