Firli Bahuri Jelaskan Alasan KPK dan Jaksa Agung Keluarkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Maling Uang Rakyat

- 30 Oktober 2021, 08:34 WIB
Pimpinan KPK Firli Bahuri Dukung Wacana Jaksa Agung, Penerapan Hukuman mati bagi pelaku Garong Uang Rakyat (Korupsi)/Jurnal Soreang/Twitter @KPK_RI/
Pimpinan KPK Firli Bahuri Dukung Wacana Jaksa Agung, Penerapan Hukuman mati bagi pelaku Garong Uang Rakyat (Korupsi)/Jurnal Soreang/Twitter @KPK_RI/ /

EDITORNEWS - Kasus korupsi telah beralih nama menjadi maling uang rakyat sehingga kata korupsi mulai digantikan dengan maling uang rakyat.

Kasus seperti ini memang sering terjadi di Indonesia sehingga membuat KPK kerap mengusik permasalahan ini.

Disisi lain Jaksa Agung Republik Indonesia berencana mengeluarkan wacana terkait tuntutan hukuman mati bagi pelaku maling uang rakyat.

Lebih lanjutnya wacana hukuman mati ini telah disetujui oleh Jaksa Agung dan KPK Republik Indonesia.

Baca Juga: Trotoar Jalan Tanjung Duren Raya Jakarta Dijadikan Sebagai Lahan Parkir, Dishub Peringatkan Kesadaran

Mengenai wacana yang akan diluncurkan oleh Jaksa dan KPK membuat Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah juga ikut berkomentar.

Tampaknya Fahri Hamzah setuju dengan wacana yang akan dikeluarkan di Indonesia demi memberikan efek jera bagi pelaku korupsi

“Nampaknya, 2 pendekar anti korupsi (pak Firli dan pak Burhan) dari 2 lembaga gakkum yang kuat (@KPK_RI dan @KejaksaanRI) sedang menggabungkan kekuatan untuk menghadapi masalah yang tidak selesai-selesai ini,” ucapnya dikutip dari cuitan @Fahrihamzah 29 Oktober 2021.

Disamping itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melakukan beberapa upaya untuk memberhentikan peningkatan kasus malaing uang rakyat.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Hutang Indonesia Semakin Bertambah, Rizal Ramli: Ngeles Kok Kebangetan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah