EDITORNEWS - Kasus korupsi telah beralih nama menjadi maling uang rakyat sehingga kata korupsi mulai digantikan dengan maling uang rakyat.
Kasus seperti ini memang sering terjadi di Indonesia sehingga membuat KPK kerap mengusik permasalahan ini.
Disisi lain Jaksa Agung Republik Indonesia berencana mengeluarkan wacana terkait tuntutan hukuman mati bagi pelaku maling uang rakyat.
Lebih lanjutnya wacana hukuman mati ini telah disetujui oleh Jaksa Agung dan KPK Republik Indonesia.
Mengenai wacana yang akan diluncurkan oleh Jaksa dan KPK membuat Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah juga ikut berkomentar.
Tampaknya Fahri Hamzah setuju dengan wacana yang akan dikeluarkan di Indonesia demi memberikan efek jera bagi pelaku korupsi
“Nampaknya, 2 pendekar anti korupsi (pak Firli dan pak Burhan) dari 2 lembaga gakkum yang kuat (@KPK_RI dan @KejaksaanRI) sedang menggabungkan kekuatan untuk menghadapi masalah yang tidak selesai-selesai ini,” ucapnya dikutip dari cuitan @Fahrihamzah 29 Oktober 2021.
Disamping itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melakukan beberapa upaya untuk memberhentikan peningkatan kasus malaing uang rakyat.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Hutang Indonesia Semakin Bertambah, Rizal Ramli: Ngeles Kok Kebangetan