Pemerintah Resmi Hapus Cuti Natal Tahun 2021 karena Ini

- 29 Oktober 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi selamat Hari Natal
Ilustrasi selamat Hari Natal /PIXABAY/pisauikan

EDITORNEWS - Dua bulan kemudian umat beragama nasrani akan menyambut Hari Raya Natal sekaligus Tahun baru 2021.

Sama seperti umat beragama lain yang merayakan hari bersejarah dalam setiap agama yang dianut.

Berdasarkan kalender nasional Hari Raya Natal akan jatuh ditanggal 25 Desember mendatang seperti biasanya ditahun sebelumnya pemerintah memberikan izin libur perayaan.

Akan tetapi untuk tahun ini cuti bersama tahun ini yang dimulai dari tanggal 24 sampai 27 Desember 2021 dihapuskan.

Baca Juga: Bus Damri Bandung Diberhentikan Sementara dengan Membatasi Jumlah Trayek yang Beroperasional

Hal ini dikarenakan mengingat jumlah kasus Covid-19 yang belum mengalami penurunan apalagi ditambah dengan banyak warga yang ingin mudik lebaran.

Seperti yang diketahui saat ini Indonesia tengah berada di masa pandemi Covid-19 dimana segala kegiatan yang bersifat kerumunan wajib untuk dihindari.

Penghapusan cuti bersama ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam keterangannya.

"Kami memahami, mengerti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Setahun Lebih Hiatus, Dream Note Akan Comeback Dengan Lagu dan Nuansa Baru

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x