Senang 'Open BO', Mantan Kades di Sumsel Divonis 6 Tahun Penjara

1 Juni 2023, 15:52 WIB
Suasana sidang /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Mantan Kepala Desa Nhesti Karya di Musi Rawas, Sumatera Selatan Herman Sawiran divonis 6 tahun penjara. Herman Sawiran dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa yang uangnya dipakai untuk foya-foya dan sewa wanita open BO.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 898 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Pale

Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, ia juga dikenakan pidana tanbahan. Herman Sawiran diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 898 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Editarial SH ini, hal yang memberatkannya karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankannya selama persidangan berlaku sopan dan selama ini tidak pernah dihukum.

Baca Juga: ABK Asal Myanmar Hilang di Perairan Jambi, Ini Penyebabnya

Putusan Herman Sawiran ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang menuntut Herman Sawiran 7 Tahun penjara denda Rp.250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 898.699.293,74.

Menanggapi putusan itu, Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kasipidsus, Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari menyampaikan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Menanggapi putusan ini kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan, itulah kami pikir-pikir karena masih ada waktu untuk langkah hukum selanjutnya," ungkap Hamdan pada wartawan.

Sebelumnya, Hamdan menyampaikan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini.

Baca Juga: Besok, Sofyan Ali CS Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ketok Palu di PN Tipikor Jambi

"Karena uang itu dihabiskan terdakwa untuk main perempuan, hingga saat ini kerugian negara belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa.

Sehingga itu menjadi unsur pertimbangan dalam kita menuntut terdakwa," ungkapnya.

Bila terdakwa ini sempat juga berstatus sebagai DPO selama satu tahun dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya yakni Provinsi Riau. Ada pun dana yang diselewengkan terdakwa ini berupa penyelewengan honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.

Kemudian, anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

Baca Juga: Kembali di Gelar, Serunya Pawai Alegoris tahun 2023 di Yogyakarta

"Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta," ujarnya.

Sekedar informasi mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini duduk di kursi pesakitan karena korupsi anggaran dana desa (DD) Rp898 juta tahun 2019-2020 lalu.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler