Wanita Dalang Penganiayaan Teman, Ternyata Lagi Hamil dan Sempat Ancam Keluarga Korban

13 Maret 2023, 22:07 WIB
Wanita Dalang Penganiayaan Teman, Ternyata Lagi Hamil dan Sempat Ancam Keluarga Korban /

EDITORNEWS.ID - Jihan (25) dalang dan otak utama kasus penganiayaan yang menewaskan Haricapri Sihombing (25) ternyata sedang hamil. Jihan dikabarkan hamil enam bulan dan sedang dalam tahap penyidikan bersama dua pelaku lain saat ini.

"Jihan sekarang dalam keadaan hamil enam bulan. Korban dan Jihan berkenalan saat bekerja di salah satu tempat SPA," kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa pada hari Senin, 13 Maret 2023.

Kronologi kejadian ini bermula kala Haricapri mengatakan bisa mengeluarkan sepupu Jihan dari penjara. Haricapri meminta uang senilai Rp 3 juta sebagai syarat pembebasan sang saudara. Namun, Jihan hanya mampu memberikan uang Rp 2 juta, kesepakatan pun berlanjut dengan Haricapri harus mengembalikan uangnya apabila gagal melaksanakan tugas.

Nyatanya Haricapri tidak sanggup mengeluarkan sepupunya. Jihan pun mengancam keluarga Haricapri untuk mengembalikan uang itu. Jika tidak kembali, Jihan berkata akan menghajar Haricapri. Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa Jihan sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam.

Baca Juga: Putusnya Jalur Komunikasi Menyusul Longsor Di Wilayah Terpencil Natuna yang Menewaskan 30 Orang

"Nah, saat di TKP kedua, keluarganya sempat dihubungi dan ditakut-takuti (diancam). Kalau uang tersebut tidak dikembalikan, maka korban akan dipukuli," jelas Teuku Fathir Mustafa.

"Lalu, dikirim lah Rp 1 juta ke Jihan," imbuhnya.

Kendati demikian, penganiayaan kepada korban tetap berlangsung pada 25 Desember 2022. Korban dianiaya hingga tewas bersama lima orang lainnya di tiga tempat berbeda. Pertama, di daerah Medan Area, lalu di Jalan Pukat II, dan terakhir di Jalan Pukat III, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Setelah puas menganiaya korban, para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Sementara korban ditinggalkan di tepi gang," terang Teuku Fathir Mustafa.

Korban yang mengalami luka serius di bagian kepala diselamatkan oleh personel Polsek Percut Sei Tuan Medan usai mendapat laporan warga atas adanya korban penganiayaan. Korban segera dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut agar segera mendapat penanganan. Nahas, Haricapri menghembuskan nyawa pada 28 Desember 2022.

Baca Juga: Perkara Utang Senilai Rp 2 Juta, Wanita Muda Sewa Preman untuk Aniaya Teman Sampai Tewas

Akhirnya, 27 Februari 2023 polisi berhasil meringkus Suheri di Pelabuhan Sikaping, Riau. Ia hendak kabur ke daerah Bengkalis, Riau. Sedangkan, Rizky dan Jihan diamankan saat berada di kota Bogor, Jawa Barat.

"Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suheri dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki," terang Teuku Fathir Mustafa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka Suheri melakukan tindak aniaya dengan balok kayu. Rizki menjadi penjemput korban ke lokasi kejadian perkara dan ikut andil melakukan penganiayaan. Sementara, Jihan menjadi dalang yang menyuruh sang sepupu, Doni untuk menyewa preman.

Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang berinisial DL, H, dan DN. Ancaman Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan hukuman 12 tahun penjara siap menjerat tiga tersangka ini.

"Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Terhadap tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," pungkas Teuku Fathir Mustafa.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler