Perkara Utang Senilai Rp 2 Juta, Wanita Muda Sewa Preman untuk Aniaya Teman Sampai Tewas

- 13 Maret 2023, 21:03 WIB
 Wanita Muda Sewa Preman untuk Aniaya Teman Sampai Tewas
Wanita Muda Sewa Preman untuk Aniaya Teman Sampai Tewas /

EDITORNEWS.ID - Jihan, wanita muda berusia 25 tahun mendalangi tindak penganiayaan dan pembunuhan teman laki-lakinya. Wanita ini tega menyewa kawanan preman lantaran korban berhutang uang senilai Rp2 juta namun gagal melakukan tugasnya.

Korban disiksa sampai tewas di tiga kawasan berbeda. Pertama, di daerah Medan Area, lalu di Jalan Pukat II, dan terakhir di Jalan Pukat III, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada 25 Desember 2022 lalu. Korban dipukul pada bagian kepala hingga menyebabkan tengkorak bagian atas pecah dan meninggal dunia.

"Di situ lah korban dipukul kepalanya pakai balok kayu hingga akhirnya luka itu membuatnya meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Senin, 13 Maret 2023.

Latar belakang penganiayaan korban yang bernama Haricapri Sihombing, pria berumur 25 tahun bermula saat korban menjanjikan bisa mengeluarkan sepupu Jihan dari penjara. Syaratnya, Jihan harus memberikan uang Rp 3 juta. Jihan keberatan dan akhirnya sepakat pada harga Rp 2 juta.

Baca Juga: Putusnya Jalur Komunikasi Menyusul Longsor Di Wilayah Terpencil Natuna yang Menewaskan 30 Orang

"Awalnya dia (Haricapri) bilang bisa mengeluarkan orang dari penjara dengan syarat Rp 3 juta. Tapi saya bilang ada Rp 2 juta aja," tutur Jihan saat ditanyai awak media pada Sabtu malam, 11 Maret 2023 di Polrestabes Medan.

Haricapri pun menyanggupi apabila gagal mengeluarkan sang sepupu dari penjara, maka ia akan mengembalikan uang Jihan. Selang beberapa waktu, kabar bebasnya sang sepupu dari jeruji besi tak kunjung terdengar. Sementara, uang yang janji akan dikembalikan pun tak kunjung datang ke kantong Jihan.

Keputusan menghajar sang korban akhirnya dijadikan pilihan. Jihan menghubungi sepupunya yang lain agar mengumpulkan orang. Orang-orang inilah yang menjadi preman sewaan untuk menghabisi Haricapri bersama-sama.

Kini, polisi telah menetapkan JIhan dan dua pelaku lainnya sebagai tersangka. Dua pelaku tersebut adalah Suheri dan M.Rizky. Namun, tiga pelaku aniaya lain yang berinisial DL, H, dan DN belum berhasil ditemukan dan masih menjadi buronan. Ketiga tersangka tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x