Bocoran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024

- 7 Juni 2024, 23:02 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa : Bocoran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024: Naik atau Turun?/Dok
Ilustrasi Perangkat Desa : Bocoran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024: Naik atau Turun?/Dok /

EDITORNEWS.ID - Gaji tetap kades dan perangkat desa terbaru 2024, telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Revisi ini berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk penyesuaian struktur gaji dan tunjangan bagi perangkat desa sesuai dengan ketentuan terbaru.

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkatnya

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120 persen dari gaji PNS golongan ruang 2A, sementara sekretaris desa menerima 110persen dari gaji PNS golongan ruang 2A.

Baca Juga: Terlalu Semangat Menjawab, Wamenhan Salah Sebut Pemerintahan Jokowi-Gibran Saat Rapat Komisi I DPR

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Tahun 2024

  • Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Harga Terbaru, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Eceran Beras Medium, Cek Disini!

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah