DKPP RI Akan Menggelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

- 30 Juni 2024, 22:34 WIB
Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

EDITORNEWS.ID - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada Kamis, 18 April 2024 lalu, oleh dua lembaga hukum atas kasus dugaan asusila.

Diantara nya yaitu Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)

Kemudian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7) mendatang.

Hal tersebut di benarkan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. “Benar,” kata Heddy saat saat dihubungi dari Jakarta, Minggu. Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mencoba Adu Nasib Marshel Widianto Dicoret Dari Acara Stand Up Gegara Pencalonan di Tangsel

Sebelumnya, sidang tindak dugaan asusila ini berlangsung tertutup. Sementara nanti proses pembacaan putusan bakal digelar secara terbuka untuk umum.

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Baca Juga: Bobby Nasution Kandidat Populer, Unggul di Survei Pilgub Sumut 2024
Ada bebrapa bukti dikumpulkan , seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. dan bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," tutur dia.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang.

Oleh karena itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian," ujarnya.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah