Fantastis! Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama Mencapai Rp100 Triliun

- 27 April 2024, 08:38 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /PIXABAY/livecart68.

"Namun, bandar judi online diketahui banyak beroperasi mengendalikan jaringannya dari luar negeri, begitu juga dengan server situs/laman judi online juga ada di luar negeri." jelas Hadi.

Menyadari kompleksitas permasalahan ini, pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online.

Satgas ini akan beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenkominfo, PPATK, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

“Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pemberantasan judi online di Indonesia,” ujar Hadi.

Baca Juga: Tok! Sah Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih Rabu Lusa

Judi online bukan hanya meresahkan, tetapi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Selain berpotensi menimbulkan kecanduan, judi online juga dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu stabilitas ekonomi keluarga.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online dan melaporkan aktivitas judi online kepada pihak berwenang.

Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.***

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah