EDITORNEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan selain Ferdy Sambo persidangan perdana itu akan diikuti para terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR).
"Sambo, Ibu PC, KM, Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022," kata Dyumato Senin, (10/10)
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang tersebut akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
Baca Juga: Marissya Icha Bantu Rizky Billar Sampaikan Pesan Rahasia, Netizen : Cepu
Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, mengatakan bahwa persidangan kasus perkara Ferdy Sambo akan berlangsung secara terbuka untuk umum.
Untuk terdakwa Bharada Eliezer atau Bharada E tidak mengikuti sidang di tanggal 17 melainkan akan sidang setelah nya yakni Selasa, 18 Oktober 2022.
Melansir laman nasional tempo, ada dua perkara yang akan disidangkan, pertama perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J dan yang kedua perkara perintangan proses hukum (obstruction of justice).
Baca Juga: Kejuaraan Renang Antar Klub Se-Provinsi Jambi Dibuka, 300 Peserta Atlet Akan Bertanding