Selanjutnya, sidang perkara obstruction of justice akan digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Djumanto mengatakan, dalam persidangan terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis (KM) ialah Wahyu Iman Sentosa beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Djuyamto
Lalu, ia menyebutkan untuk persidangan terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Ricky Rizal dengan majelis yang sama.
Untuk persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman (AR), Agus Nurpatria (AN), dan Hendra Kurniawan (HK) yang ditunjuk sebagai hakim ketua yakni Ahmad Suhel yang beranggotakan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Baca Juga: Investigasi 'Kocak' Polri, Sebut Tak Ada Korban Kanjuruhan Tewas karena Gas Air Mata
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW), dan Irfan Widyanto (IW) akan dipimpin hakim ketua Afrizal Hadi beranggotakan Ari Muladi, dan M Ramdes. ***