Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Akan Digelar Secara Terbuka Senin 17 Oktober

- 11 Oktober 2022, 12:57 WIB
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Akan Digelar Secara Terbuka Senin 17 Oktober
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Akan Digelar Secara Terbuka Senin 17 Oktober /Instagram

EDITORNEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan selain Ferdy Sambo persidangan perdana itu akan diikuti para terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR).

"Sambo, Ibu PC, KM, Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022," kata Dyumato Senin, (10/10)

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang tersebut akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

Baca Juga: Marissya Icha Bantu Rizky Billar Sampaikan Pesan Rahasia, Netizen : Cepu

Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, mengatakan bahwa persidangan kasus perkara Ferdy Sambo akan berlangsung secara terbuka untuk umum.

Untuk terdakwa Bharada Eliezer atau Bharada E tidak mengikuti sidang di tanggal 17 melainkan akan sidang setelah nya yakni Selasa, 18 Oktober 2022.

Melansir laman nasional tempo, ada dua perkara yang akan disidangkan, pertama perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J dan yang kedua perkara perintangan proses hukum (obstruction of justice).

Baca Juga: Kejuaraan Renang Antar Klub Se-Provinsi Jambi Dibuka, 300 Peserta Atlet Akan Bertanding

Selanjutnya, sidang perkara obstruction of justice akan digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Djumanto mengatakan, dalam persidangan terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis (KM) ialah Wahyu Iman Sentosa beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Djuyamto

Lalu, ia menyebutkan untuk persidangan terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Ricky Rizal dengan majelis yang sama.

Untuk persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman (AR), Agus Nurpatria (AN), dan Hendra Kurniawan (HK) yang ditunjuk sebagai hakim ketua yakni Ahmad Suhel yang beranggotakan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Baca Juga: Investigasi 'Kocak' Polri, Sebut Tak Ada Korban Kanjuruhan Tewas karena Gas Air Mata

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW), dan Irfan Widyanto (IW) akan dipimpin hakim ketua Afrizal Hadi beranggotakan Ari Muladi, dan M Ramdes. ***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah