Dugaan Mafia Minyak Goreng Mencuat, KPPU Temukan Adanya Pelanggaran

- 29 Maret 2022, 07:29 WIB
KPPU DIY Sidak Distributor Minyak Goreng Curah di Sleman Diduga Lakukan Penjualan Bersyarat
KPPU DIY Sidak Distributor Minyak Goreng Curah di Sleman Diduga Lakukan Penjualan Bersyarat /KPPU Kanwil VII Yogyakarta

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya ada dugaan permainan kartel minyak goreng alias mafia yang semakin mencuat.

Meski belum diketahui lebih jauhnya namun tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah bersiaga.

Dari hasil pemeriksaan KPPU menemukan satu alat bukti terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Penemuan itu terkait dalam pelanggaran Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usahan Tidak Sehat.

Baca Juga: MUI Perbolehkan Warung Makan Buka Selama Puasa Ramadhan dengan Syarat ini

Adapun dugaan pelanggaran itu mengacu pada pasal 5, pasal 19 huruf dan pasal 11 yang berupa penetapan harga hingga pembatasan peredaran barang atau jasa.

Sampai saat ini KPPU menjelaskan status penegakkan hukum sudah mencapai tingkatan untuk penentuan lebih lanjut.

"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakkan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," timpal KPPU dilansir dari Antara.

Lebih jauhnya proses penegakkan hukum sudah dilakukan oleh KPPU terhitung sejak 26 Januari 2022 dengan memakan waktu paling lama 60 hari kerja.

Baca Juga: Penyebab Jungkook BTS Pergi Duluan Ke Amerika Serikat dan Member BTS Lain Menyusul

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x