"Penyeldikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," ujar Gopprera (tim KPPU).
Proses penyelidikan akan diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi apabila ada dua alat bukti yang ditemukan.
"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan terlaopor di pasar bersangkutan," papar Groppera.
Seperti yang diketahui harga minyak goreng sedang mengalami kenaikan yang saat ini menyentuh angka Rp50 ribu untuk dua liter saja.***