Hotman Paris Sentil Dinas Pariwisata Kota Bandung yang Melakukan Pengawasan Setiap Hotel Bagi Pasangan Ngamar

- 17 Desember 2022, 12:30 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea /

EDITORNEWS.ID - Pengacara kondang asal Laguboti Hotman Paris Hutapea semangkin gerah dengan KHUP baru, terlebih penerapannya berbeda dengan pelaksaan yang diterapkan dinas pariwisata Kota Bandung.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru secara otomatis membatalkan peraturan daerah (perda) yang memberikan wewenang bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia, penggerebekan, atau sweeping di hotel-hotel.

Demikian dijelaskan Edward Omar Sharif Hiariej merespons mengenai pasal 412 di KUHP Baru tentang kohabitasi yang mendapatkan kritik di ruang publik. Dia menjelaskan bahwa pasal ini merupakan pasal yang menggunakan delik aduan secara absolut. 

“Artinya kalau KUHP ini menggunakan delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu 14 Desember 2022, seperti dikutip  editornews.id dari media Network Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Sandiaga Yakini KUHP Baru Tak Pengaruhi Investasi di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Terlebih baru-baru ini aturan dari dinas pariwisata Kota Bandung melakukan pengawasan setiap hotel bagi pasangan ngamar.

Kepala dinas pariwisata Kota Bandung akan mengawasi pasangan-pasangan yang bukan suami istri yang check-In di hotel.

Menurut Hotman, Menteri Hukum dan HAM Lasona Laoly bilang polisi tidak bisa menggerebek pasangan yang nginap di hotel. Ungkap Hotman.

Ia juga mengatakan kalau hukum di indonesia tidak tegas dan serba tidak pasti.

Sebagaimana yang disampaikan Hotman Paris saat dirinya usai olahraga pagi, menurutnya ada 45 juta penduduk Indonesia yang hidup tergantung dari turisem tapi sudah heboh diluar negeri.

Baca Juga: Ini Kronologi Penusukan Anggota Satpol PP oleh ODGJ

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x